HUKUM DASAR PERTANAHAN
Konsep, Asas, Pengaturan, dan Praktik Hukum Pertanahan di Indonesia
Penulis:
Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn.
Muhammad Akbar Nursasmita, S.H., M.H.
Siti Nur Shoimah, S.H., M.H.
Zahwa Maulidina Afwija, S.H., M.Kn.
Hj. Siti Mu'awanah S.Pd.
Tanah memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Tanah tidak hanya berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kehidupan manusia, tetapi juga merupakan sumber penghidupan, sarana pembangunan, aset ekonomi, serta bagian dari identitas sosial dan budaya masyarakat. Dalam konteks Indonesia, tanah mempunyai dimensi hukum, sosial, ekonomi, politik, dan lingkungan yang saling berkaitan. Oleh karena itu, pengaturan mengenai tanah memerlukan landasan hukum yang jelas, berkeadilan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Buku ini ditujukan terutama bagi mahasiswa fakultas hukum, mahasiswa program studi yang berkaitan dengan pertanahan dan agraria, dosen, peneliti, praktisi hukum, aparatur pemerintahan, serta masyarakat umum yang ingin memahami dasar-dasar hukum pertanahan di Indonesia.
