TEORI HUKUM INDONESIA Selayang Pandang Pemikiran Indonesianis Hukum

 








Penulis:

Prof. Dr. H. Saifullah, S.H., M.Hum.


TEORI HUKUM INDONESIA

Selayang Pandang Pemikiran Indonesianis Hukum


Sejarah perkembangan hukum di Indonesia tidak bisa dile-paskan dari keterlibatan para pakar hukum dari luar negeri yang mengkaji apa dan bagaimana hukum di Indonesia. Hasil riset atau prespektif tersebut memberikan andil yang sangat besar, tidak saja kontribusi terhadap arah pembangunan hukum tetapi juga menentukan arah sebagian besar pola Pendidikan hukum di Indo-nesia.

Perspektif para Indonesianis Hukum adalah pandangan yang sangat independen dan objektif karena tidak diintervensi berbagai kepentingan karena niat yang suci atas kepedulian meli-hat perkembangan hukum di Indonesia. Dengan berbagai masu-kan yang diberikan telah merubah cara pandang bagaimana hu-kum di Indonesia diperlakukan sehingga tidak saja membuka akal pikiran juga mata hati para pembelajar hukum khususnya para penstudi lanjut.

Mempelajari sejarah biografi para Indonesianis Hukum adalah mempelajari sejarah perlajanan hidup manusia yang pe-nuh jejak petualang dalam mengangkat mutu manikam ditengah oase kehidupan hukum di Indonesia. Jejak langkah perjalanan pa-ra Indonesianis Hukum membutikan bahwa tidak ada sesuatu yang sia-sia yang didapatkan hasilnya jika kita bersungguh-sung-guh ikhtiar mendapatkannya.

Buku ini merupakan jawaban atas berseraknya pemikiran-pemikiran tersebut untuk dikompilasi dalam satu pandangan sehingga mempermudah bagi sivitas akademika melihatnya da-lam berbagai sudut pandang dengan berbagai disiplin ilmu yang ditekuni oleh para Indonesianis Hukum tersebut. Butir-butir pemikiran dapat dijadikan landasan riset baik sisi objek bahkan metodologinya. Setiap pemikiran tidak akan lepas dari aspek kelebihan dan kekurangannya. Hal ini wajar karena kesempurnaan akan ditutupi oleh para Indonesianis Hukum lainnya. Selain itu akan dilihat sejauhmana tipologi hukum pemikirannya, nilai kritik serta kontribusi pemikiran para Indonesianis Hukum terhadap ma-sa depan hukum di Indonesia.


Lebih baru Lebih lama